Konsep administrasi terpadu yang saat ini dilaksanakan pada tingkat pelayanan Kecamatan adalah penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau yang disingkat PATEN. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya, mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan. PATEN diselenggarakan dengan maksud untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pasal 2 menjelaskan bahwa ruang lingkup PATEN meliputi pelayanan bidang perizinan dan pelayanan bidang non perizinan.

Adapun pelayanan bidang perizinan diantaranya sebagai berikut :

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

2. Tanda Daftar Peternakan Rakyat (TDPR)

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) skala kecil

4. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

5. Izin Tempat Parkir Insidentil

6. Izin Reklame Insidentil

7. Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan

8. Izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

9. Izin Pendirian Taman Penitipan Anak (TPA)

10. Izin Taman Bacaan Masyarakat

Untuk pelayanan bidang non perizinan diantaranya sebagai berikut :

1. Pengantar E-KTP

2. Pengantar KK

3. SKCK

4. Ijin Keramaian

5. Pindah Tempat

6. Dispensasi Nikah

7. Rekomendasi Izin Gangguan (HO)

8. Rekomendasi IPPT

9. Rekomendasi Izin Gangguan IMB

10. Legalisasi Surat