Kecamatan Tewah memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan daerah di Kabupaten Gunung Mas sebagai unit kerja administratif di bawah kabupaten.
Berikut ini tugas dan fungsi Kecamatan Tewah secara umum :
Tugas Kecamatan
- Kecamatan menjalankan kebijakan, program, dan kegiatan yang telah dirumuskan oleh pemerintah kabupaten atau kota, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengembangan wilayah.
- Pengawasan dan Koordinasi: Mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di desa atau kelurahan yang berada dalam wilayahnya, termasuk bidang keamanan, ketertiban umum, serta ketenteraman masyarakat.
- Pelayanan Administratif: Kecamatan memberikan berbagai layanan administratif kepada masyarakat, seperti pelayanan dokumen kependudukan, pendaftaran usaha kecil, hingga rekomendasi perizinan.
- Pembinaan Masyarakat: Mengadakan pembinaan terhadap desa dan kelurahan, termasuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan menjaga nilai-nilai kebudayaan lokal.
- Fasilitasi Penanggulangan Bencana: Kecamatan juga bertanggung jawab membantu penanganan bencana alam dan sosial di wilayahnya, bekerjasama dengan instansi terkait.
Fungsi Kecamatan
- Fungsi Koordinatif: Kecamatan menjadi penghubung antara kabupaten/kota dengan desa atau kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan wilayah.
- Fungsi Pengawasan dan Pengendalian: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di desa atau kelurahan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
- Fungsi Perencanaan Pembangunan: Kecamatan menyusun dan mengajukan usulan rencana pembangunan di wilayahnya kepada pemerintah kabupaten atau kota sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah.
- Fungsi Fasilitasi: Membantu masyarakat dalam berbagai proses administrasi, seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
- Fungsi Pelayanan Publik: Kecamatan juga berperan dalam melayani kebutuhan masyarakat, termasuk mengurus administrasi kependudukan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi lokal.
Kecamatan sebagai instansi pemerintahan di tingkat menengah memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan pusat dan daerah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, serta memastikan bahwa pemerintah daerah memahami kondisi nyata di lapangan.